Sabtu, 02 September 2017

Masalah BerasKemendag Siap Perhatikan Enam Hal


Masalah Beras, Kemendag Siap Perhatikan Enam Hal


Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Foto/Istimewa


JAKARTA - Kementerian Perdagangan berjanji selekasnya menuntaskan polemik beras. Sebelumnya, Kemendag sempat mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 47 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembeluan di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. 

Namun beleid tersebut tidak jadi diundangkan. Untuk itu, Kemendag ingin mencari solusi guna mengatasi kegaduhan beras sepekan belakangan.

Karena Permendag tidak jadi diundangkan dan masalah beras ini terus menimbulkan kegaduhan, maka harus dicari solusinya. Kesimpulannya, stakeholder beras dilibatkan untuk menyusun,” kata  Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Auditorium Kemendag, Jalan Ridwan Rais Jakarta, Senin (31/7/2017).

Bekas bos Realestat Indonesia (REI) ini, lantas mengundang Kementerian Pertanian dan semua stakeholder perberasan di Indonesia, untuk mencari jalan keluar atas polemik beras.

“Kami tidak jalan sendiri-sendiri. Mendag dan Mentan itu satu, karena kami adalah pemerintah. Dan kami ingin menyelesaikan persoalan beras,” kata Enggar.

Menurut dia, ada enam masalah fundamental di beras. Pertama, kepentingan konsumen. Dimana jangan sampai terjadi fluktuasi harga yang disebabkan oleh spekulan. Kedua, prioritaskan petani. Ketiga, pemerintah tidak ingin membiarkan penggilingan kecil mati oleh penggilingan besar alias pemodal besar.

Selanjutnya, kata Enggar adalah penentuan varietas beras. Harus dilakukan penyederhanaan varietas beras. “Misal di India, hanya menggunakan tiga varietas dari puluhan varietas beras. Tapi kita tidak harus meniru mentah-mentah seperti India,” katanya.

Kelima adalah meminta pelaku bisnis beras untuk membuat laporan gudang penyimpanan. Ia pun meminta mereka tidak perlu takut, jika jujur untuk melaporkan. Karena bila tidak ada laporan dan terjadi kelangkaan beras di lapangan, maka bisa dimasukkan kategori menimbun. “Saat beras langka dan harga naik, namun di gudang mereka ada banyak beras, itu menimbun makanya kami tangkap,” katanya.

Yang terakhir adalah soal harga gabah. Mendag Enggar menyampaikan bila harga gabah Rp3.900 per kilogram itu adalah harga patokan. Bila ada harga lebih rendah, maka Bulog wajib membeli. 

Hal ini sebagai upaya menjaga petani. Kalau harga di bawah itu, Bulog harus membeli meski kadar airnya tinggi. Sehingga ada jaminan terhadap petani bahwa hasil jerih payahnya diserap alias dibeli.

SUMBER : SINDONEWS.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN TANAMAN Kali ini kita akan membahas tentang pertumbuhan dan perkembangan tanaman,mungkin sebagian dari kawa...